Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Over Dimension Over Load di Kota Samarinda
Keywords:
Pelanggaran, ODOL, Penegakan HukumAbstract
Tujuan studi: Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum terhadap Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Over Dimension Over Load (ODOL) Di Kota Samarinda dan bertujuan untuk mengetahui terkait dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOl yang ada di Kota Samarinda. Sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan bermotor angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara dengan kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan. Seperti halnya di Kota Samarinda masih di temui pelanggaran demikian. Fakta hukum tersebut menjadi suatu hal yang menurut penulis perlu untuk dikaji terkait dengan penegakan hukum di Kota Samarinda serta peran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi kasus tersebut.
Metodologi: Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, dengan melakukan penelitian terhadap pelanggaran angkutan barang ODOL. Pada penelitian ini Peraturan Perundang-undangan sebagai data utama.
Hasil: Hasil dari penelitian ini menemukan adanya beberapa peraturan yang mengatur terkait pelanggaran ODOL yaitu UU 22/2009, PermenHub No PM 60/2019, Perda Kota Samarinda 4/2009. Namun faktanya Perda Kota Samarinda 4/2009 belum menjadi dasar dalam penegakan hukum angkutan barang Over Dimension Over Load di Kota Samarinda.
Manfaat: Manfaat dari hasil penelitian yang ditemukan dalam penelitian ini dapat digunakan oleh pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Kota Samarinda untuk dapat dengan serius menegakan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2009 untuk meminimalisir kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan.