Penegakan hukum terhadap penggunaan Dokter Asing tanpa izin oleh Klinik Kesehatan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia ((Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 03/Pid.B/2015/PN. Jkt. Brt)
Keywords:
Penegakan Hukum, Penggunaan Dokter Asing, Tanpa Izin, Klinik KesehatanAbstract
Tujuan Studi : Memberikan masukan atau kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap penggunaan dokter asing illegal oleh Klinik Kesehatan. Bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk memberikan keadilan.
Metodologi : Penelitian doktrinal dengan jenis data sekunder. Data sekunder tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 03/Pid.B/2015/PN. Jkt. Brt, dan sumber data bersumber peraturan perundang-undangan terkait jurnal-jurnal hukum. Kemudian teknik pengumpulan datayaitu studi kepustakaan, kemudian penulis analisa data-data yang telah dikumpulkan.
Hasil : Bahwa penegakan hukum terhadap terdakwa telah memberikan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan untuk terdakwa, namun tidak mencerminkan keadilan untuk pasien/korban atas malapraktik yang dilakukan oleh dokter-dokter asing di Klinik Kesehatan Metropole.
Manfaat : Bahwa penelitian ini memberikan manfaat teoritis dan manfaat praktik. Manfaat teoritis tersebut yaitu penulis dan pembaca mendapatkan wawasan atau ilmu pengetahuan baru, sedangkan manfaat praktis yaitu bermanfaat untuk aparat penegak hukum dalam hal pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing atau Dokter Asing illegal di Indonesia.